/* hilangkan navbar ----------------------------- */ #navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none }

NARASI


Di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 10 (sepuluh) kecamatan penerima Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan  (PNPM-MP) untuk Tahun Anggaran 2012 yaitu kecamatan Babat Toman, Babat Supat, Bayung Lencir, Lais, Lawang Wetan, Sekayu, Sungai Keruh, Sungai Lilin, Plakat Tinggi dan Tungkal Jaya.  Sedangkan 1 (satu)  Kecamatan yaitu Sanga Desa tidak lagi mendapatkan bantuan PNPM-MPd pada tahun 2008 (Kec. Phase Out). Begitu juga untuk lokasi PNPM Mandiri Perdesaan  Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Musi Banyuasin masih tetap di alokasikan di 10 (sepuluh) Kecamatan seperti tersebut diatas. Proses perencanaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 ini dilakukan menggunakan skema Integrasi dan Optimalisasi. Perencanaan dengan skema Integrasi terjadi di 7 (tujuh) kecamatan yaitu kecamatan Babat Toman, Babat Supat, Bayung Lencir, Plakat Tinggi, Sungai Kereh, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya. Sedang 3 (tiga) kecamatan) yang melakukan skema Optimalisasi adalaha kecamatan Lais, Lawang Wetan dan kecamatan Sekayu.
        Untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013 sampai pada bulan Oktober  2013 semua kecamatan sudah melaksanakan proses penetapan alokasi dana Tahun Anggaran 2013 baik SPC-1 maupun SPC-2, kecuali kecamatan Bayung Lencir dikarenakan kena larangan penyerapan dana SPP, sehingga alokasi SPP yang sudah ditetapkan dalam Musrenbang kecamatan harus dibatalkan. Sampai sekarang masih dalam proses penyusunan RAB Kelompok dan direncanakan minggu pertama bulan Desember sudah dilakukan penetapan.
     Kemajuan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan RKTL Pelaksanaan TA.2013 sampai dengan bulan Oktober ini mencapai kemajuan sebesar  54%  dari rencana  80%, sehingga ada deviasi  -26%. Sedangkan perkembangan progres tahapan pelaksanaan rata-rata kecamatan sudah sampai pada tahapan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban ke dua dan terdapat di beberapa kecamatan sudah melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST). Dari 82 desa terdanai yang telah ditetapkan melalui Musrenbang Kecamatan dan Musyawarah Antar Desa (MAD0 Penetapan/Pendanaan, baru 11 desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).